Selasa, 05 Februari 2019

PENGGUNAAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)

PENGGUNAAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)

Hingga saat ini, (tanggal 27/5/2018) Pemerintah masih dalam melakukan proses penyelesaian sistem Online Single Submission (OSS), yang diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha/investor dalam mendapatkan izin berusaha di Indonesia. Baik untuk investor dalam negeri maupun investor asing.
Sistem ini tentunya digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang cukup ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang. Oleh karena itu, pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengeluarkan kebijakan dengan membuat sistem Online Single Submission (OSS), dengan tujuan mempercepat pelaksanaan berusaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian “Darmin Nasution” menjanjikan bahwa pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak membutuhkan waktu lama, waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari satu jam.
Dengan diluncurkan sistem ini, tentunya menguntungkan bagi para pelaku usaha dan juga pemerintah. Keuntungan yang akan didapatkan oleh investor dan pelaku usaha apabila OSS sudah diluncurkan adalah menyangkut pemangkasan besar-besaran perizinan yang ada berbagai kementerian.
Dengan demikian diharapkan bisa mempercepat pelaksanaan berusaha dan bisa memperbaiki perekonomian Indonesia hingga masa mendatang.
Cara mengakses Online Single Submission (OSS) pun cukup mudah. Investor pemohon izin tinggal membawa akta pendirian perusahaan dari notaris ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pemohon nantinya akan dipandu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengisi data elemen dari akta notaris dan kolom administratif.
Setelah semua data selesai dimasukkan, otomatis sistem akan mengkonfirmasi data tersebut. Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha.
Jika dalam bentuk badan usaha perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lalu akan muncul pula Nomor Induk Berusaha (NIB), BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, izin lokasi, fasilitas fiskal, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sudah tersedia dalam cloud data sehingga tidak perlu diinput lagi.

Setelah tahapan pendaftaran selesai, sistem akan meminta investor untuk komitmen. Komitmen yang dimaksud adalah;
  1. Meliputi izin lingkungan Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) yang harus selesai dalam 12 hari.
  2. Pemenuhan standar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam 30 hari.
  3. Pemenuhan standar Sertifikat Laik Fungsi harus dipenuhi dalam 3 hari.







 More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar